Media Kampung – KPK ternyata juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini diungkapkan Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, kepada wartawan pada Senin (8/6).
Namun, penyelidikan tersebut terhenti karena Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu memulai penyidikan kasus yang sama. Menurut Taufik, aturan perundang-undangan tidak memperbolehkan adanya dualisme penyidikan antara aparat penegak hukum.
Untuk menentukan nasib kasus ini ke depan, KPK akan melakukan gelar perkara. “Tentunya kita juga akan melihat sinerginya, apakah data-data itu nanti diberikan ke Kejaksaan. Kita akan menunggu hasil gelar perkara yang diputuskan pimpinan,” jelas Taufik.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan markup pada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut termasuk pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga mengalami markup harga.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan