Media Kampung, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jumat (10/7/2026).
Pimpinan Blueray Cargo, John Field, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Deddy Kurniawan dan Andri, masing-masing divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.





















Tinggalkan Balasan