Media Kampung, Pemerintah Kecamatan Kaur Selatan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak di aula Kantor Camat Kaur Selatan, Senin, 6 Juli 2026. Kegiatan ini dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok peternak dari seluruh wilayah kecamatan.
Camat Kaur Selatan, Joni Afrizal, dalam sambutannya menekankan pentingnya dukungan masyarakat agar implementasi Perda berjalan maksimal. Ia mengajak warga untuk tidak melepasliarkan hewan ternak. “Kami berharap kepada masyarakat untuk mendukung penegakan Perda dalam penertiban hewan ternak dengan cara tidak melepas liarkan hewan ternaknya. Sebab Perda ternak ini tidak akan berjalan lancar tanpa adanya dukungan dari semua pihak sehingga target Pemkab Kaur 2026 zero pelepasan hewan ternak tercapai,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah kecamatan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda. Joni juga mengimbau masyarakat untuk mulai menerapkan sistem pemeliharaan ternak yang lebih baik dan terkontrol. “Hal ini penting agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerugian bagi pihak lain,” katanya.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan pengelolaan dan penertiban ternak. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan penertiban hewan ternak dapat berhasil dan target zero pelepasan pada 2026 tercapai.






















Tinggalkan Balasan