Media Kampung – Seorang pria berinisial BI (24) di Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, nekat mencuri uang milik tetangganya sebesar Rp 13,5 juta untuk membiayai lamaran. Aksi pencurian tersebut terjadi pada siang hari, 20 Juni lalu.

Kapolsek Godean, AKP Rusdiyanto, mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah ekonomi. “Uang (yang dicuri) akan dipergunakan untuk biaya lamaran,” katanya, Kamis (27 Juni).

Kronologi Pencurian

Pelaku masuk ke kamar rumah korban dengan melompati jendela. Setelah berhasil masuk, ia mengambil brankas dan meninggalkan rumah. Brankas kemudian dibuka menggunakan gerinda di tempat lain. Uang sebesar Rp 13,5 juta di dalamnya diambil, sementara buku tabungan dan BPKB sepeda motor tidak ikut dicuri. “BPKB dan buku tabungan dimasukkan kembali ke dalam brankas. Brankas oleh pelaku dibuang di sungai,” ujar Rusdiyanto.

Korban yang menyadari kehilangan segera melapor ke Polsek Godean. Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku telah menggunakan Rp 800 ribu dari uang curian untuk membayar tagihan. Sisa uang Rp 12,7 juta yang rencananya untuk biaya lamaran belum sempat dipakai.

Pelaku dan Korban Bertetangga

Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Sumantri, menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan tetangga meski berbeda RT. “Saat diinterogasi (pelaku bilang) kalau nggak ketahuan mau buat lamaran,” ujarnya.

Ancaman Hukuman

Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.