Media Kampung – Pemerintah Kota Surabaya memastikan akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menaikkan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi 100 persen. Keputusan ini diumumkan Wali Kota Eri Cahyadi setelah rapat bersama tim anggaran pada Rabu, 17 Juni 2026.
Kenaikan TPP dan Pencairan Gaji ke-13
Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kondisi keuangan daerah yang dinilai cukup kuat. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya saat ini telah mencapai sekitar 50 persen dari target yang ditetapkan, sehingga memungkinkan peningkatan alokasi TPP dari yang semula direncanakan 50 persen menjadi 100 persen.
Kebijakan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, Pemkot Surabaya menyiapkan gaji ke-13 sebesar Rp2 juta sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.
Proses Pencairan
Wali Kota Eri menargetkan seluruh pembayaran dapat direalisasikan paling lambat pada Kamis, 18 Juni 2026. Proses administrasi saat ini tengah diselesaikan agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu.
Apresiasi dan Harapan
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Eri menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kontribusi mereka dalam mencapai target PAD. Ia berharap tambahan penghasilan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan keluarga dan memberikan dampak sosial positif, seperti sedekah dan zakat.
“Karena ini adalah hasil pekerjaan bersama, maka saya berharap juga TPP yang diberikan ini bisa manfaat, jangan lupa sedekah, jangan lupa zakat, dan itu bisa dirasakan oleh keluarga,” ujarnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan