Media Kampung – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mencatat jumlah petugas parkir digital di Kota Pahlawan mencapai 926 orang per 8 Juni 2026. Angka ini bertambah 107 petugas dari sebelumnya yang berjumlah 819 orang, sebagai bagian dari percepatan transformasi layanan parkir berbasis digital.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyatakan digitalisasi parkir merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat tata kelola perparkiran. Sistem pembayaran non tunai dinilai memberikan kemudahan bertransaksi serta mendukung pengelolaan parkir yang lebih tertib dan terukur.
“Semakin luas penerapan parkir digital, semakin besar manfaat yang dirasakan masyarakat. Selain mempermudah transaksi, sistem ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir di lapangan,” ujar Trio, Selasa, 9 Juni 2026.
Seiring bertambahnya petugas, Dishub Surabaya memperkuat pengawasan dengan memasang foto juru parkir pada setiap rambu parkir digital Tepi Jalan Umum (TJU) yang telah terpasang. Foto tersebut diambil melalui pendataan dan pemotretan langsung di lokasi sebelum dicetak dan ditempel pada rambu kawasan parkir digital. Untuk mempercepat proses, Dishub menerjunkan tim yang disebar di lima wilayah: Surabaya Timur, Utara, Pusat, Selatan, dan Barat.
Keberadaan foto juru parkir pada rambu digital diharapkan memudahkan masyarakat mengenali petugas resmi sekaligus menjadi sarana pengawasan langsung dari pengguna jasa parkir. “Melalui pemasangan foto ini, masyarakat bisa lebih mudah mengenali petugas parkir yang bertugas. Ini menjadi salah satu bentuk keterbukaan layanan sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem parkir digital,” jelas Trio.
Selain menambah jumlah petugas, Dishub juga memperluas penerapan parkir digital ke sejumlah ruas jalan baru. Jika sebelumnya sistem ini telah diterapkan di kawasan Bratang, Nginden, Prapen, Klampis, Rungkut, Bukit Darmo Boulevard, dan Karang Menjangan, kini layanan parkir digital hadir di Jalan Stasiun Kota, Perak Timur, Perak Barat, dan Tambak Bening. Perluasan ini dinilai penting karena kawasan tersebut memiliki aktivitas masyarakat yang tinggi, sehingga lebih banyak pengguna jasa parkir dapat memanfaatkan pembayaran digital melalui QRIS, uang elektronik, atau voucher parkir resmi.
Trio menambahkan, Dishub terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan petugas parkir untuk mempercepat adaptasi terhadap sistem non tunai. Ia mengimbau masyarakat agar selalu meminta bukti pembayaran setiap menggunakan layanan parkir digital sebagai bukti transaksi yang sah dan tercatat dalam sistem. “Kami mendorong petugas untuk aktif memberikan informasi kepada pengguna jasa parkir mengenai mekanisme pembayaran digital. Semakin sering masyarakat menggunakan transaksi non tunai, semakin cepat proses adaptasi terhadap sistem ini,” pungkasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan