Media Kampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo mengungkapkan bahwa tiga kepala desa di wilayah tersebut diberhentikan sementara akibat kelalaian dalam mengelola dana desa tahun anggaran 2024 yang menjadi temuan Inspektorat. Pemerintah daerah mengambil langkah tegas setelah ketiga kepala desa tersebut tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa senilai miliaran rupiah.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Syaifullah, menyesalkan adanya kepala desa yang belum menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengelola dana desa. Ia menilai kelalaian tersebut bisa dipicu oleh karakter kepala desa yang abai maupun kurangnya pengetahuan terkait tata kelola keuangan desa yang benar. “Sebagai abdi rakyat, kepala desa harus bertanggung jawab, bukan mengabaikan pengelolaan dana desa,” ujarnya pada Selasa, 26 Mei 2026.
Syaifullah menegaskan pentingnya pembinaan dan pendampingan intensif dari pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Menurutnya, pembinaan tidak boleh hanya dibebankan kepada camat saja, melainkan ketiga instansi tersebut harus aktif memastikan kepala desa memahami pengelolaan dana desa secara benar dan efektif.
Langkah pemberhentian sementara ini berlaku bagi Kepala Desa Kayuputih Kecamatan Panji, Kepala Desa Jangkar Kecamatan Jangkar, dan Kepala Desa Rajekwesi Kecamatan Kendit. Dana desa yang menjadi temuan Inspektorat mencapai miliaran rupiah dan hingga kini belum dikembalikan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Syaifullah mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi kepala desa yang tidak menyelesaikan temuan tersebut dalam batas waktu yang diberikan Inspektorat. “Kerugian negara akibat dana desa yang tidak dikelola dengan benar harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya. Pemerintah daerah berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lain agar lebih hati-hati dan bertanggung jawab dalam penggunaan dana desa.
Kasus ini juga membuka perhatian luas terkait pentingnya peningkatan kapasitas kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Pendampingan yang lebih intensif diharapkan dapat mencegah terulangnya masalah serupa di kemudian hari dan memperkuat tata kelola dana desa agar berdampak positif bagi pembangunan di tingkat desa.
Pemerintah daerah dan DPRD Situbondo terus memonitor perkembangan kasus ini dan menegaskan komitmen untuk menegakkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat luas. Sementara itu, tiga kepala desa yang diberhentikan sementara masih dalam proses penyelesaian temuan Inspektorat.
Dengan langkah tegas tersebut, diharapkan pengelolaan dana desa di Situbondo semakin baik dan dapat mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan