Media Kampung – Tiga kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diberhentikan sementara setelah ditemukan temuan terkait Dana Desa yang belum dikembalikan. Kepala Desa Kayuputih di Kecamatan Panji menjadi yang pertama diberhentikan, kemudian menyusul Kepala Desa Jangkar dan Kepala Desa Rajekwesi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmaji, menjelaskan bahwa pemberhentian ini merupakan langkah tegas terhadap kepala desa yang belum mengembalikan anggaran Dana Desa sesuai temuan Inspektorat. Meski diberhentikan sementara, kasus ini masih berlanjut dan ketiga kepala desa tersebut harus segera mengembalikan dana yang menjadi temuan tersebut.
Imam Darmaji menambahkan, jumlah total dana yang harus dikembalikan tercatat di Inspektorat, namun besaran pastinya belum diungkapkan ke publik. Ia juga menyebutkan bahwa camat setempat bertugas mengawasi dan mengingatkan agar pengembalian dana tersebut segera dilakukan agar tidak berlanjut ke pemberhentian permanen.
“Jika dalam waktu yang telah ditentukan dana temuan Inspektorat tidak dikembalikan, maka ketiga kepala desa tersebut akan diberhentikan secara tetap,” tegas Imam Darmaji pada Jumat, 22 Mei 2026. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah menindaklanjuti temuan audit dengan serius untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Pemberhentian sementara ini menjadi sinyal penting bagi kepala desa lain di Situbondo agar segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola keuangan desa yang lebih baik dan mencegah penyimpangan anggaran.
Kasus ini juga menegaskan peran pengawasan dari Inspektorat dan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta camat sebagai pengawas langsung di lapangan. Pemerintah daerah terus menekankan pentingnya transparansi agar dana yang berasal dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat desa.
Situasi terkini menunjukkan bahwa ketiga kepala desa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dengan mengembalikan dana yang telah menjadi temuan audit. Jika tidak, sanksi pemberhentian tetap siap dijatuhkan. Hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengelola Dana Desa lainnya untuk lebih teliti dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran desa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan