Media Kampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026. Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengajak masyarakat untuk menerapkan Perda ini dengan penuh kebijaksanaan mengingat keberadaan industri tembakau yang menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak warga di daerah tersebut.
Bupati Yusuf Rio menyampaikan bahwa meskipun Perda KTR bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari paparan asap rokok demi kesehatan publik, masyarakat Situbondo juga harus mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi yang bergantung pada produksi tembakau. “Kami berharap semua pihak dapat bersikap bijaksana, karena kita adalah produsen tembakau yang banyak masyarakatnya menggantungkan hidup pada sektor ini,” ujarnya usai rapat paripurna.
Perda KTR yang baru disahkan tersebut menegaskan larangan merokok di sejumlah tempat umum strategis seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, angkutan umum, dan lokasi kerja. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok yang dapat mengancam kesehatan dan menurunkan kualitas udara di ruang publik.
Namun, Bupati juga menjelaskan bahwa terdapat pengecualian dalam penerapan Perda ini, yaitu penyediaan tempat khusus merokok di area kerja atau tempat umum tertentu. Tempat merokok ini harus berada di luar gedung dan memenuhi standar ventilasi yang berlaku agar risiko penyakit akibat asap rokok dapat ditekan secara efektif.
“Di lokasi kerja, wajib disediakan ruang khusus bagi perokok yang sesuai standar agar tidak mengganggu lingkungan sekitar. Ini langkah penting untuk menyeimbangkan antara kesehatan masyarakat dan kebutuhan para pekerja yang merokok,” kata Bupati Rio.
Dengan pengesahan Perda KTR ini, Pemerintah Kabupaten Situbondo berkomitmen untuk meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatur kawasan tanpa asap rokok tanpa mengabaikan aspek sosial ekonomi.
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Situbondo kini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengendalikan kebiasaan merokok di ruang publik sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan industri tembakau yang menjadi bagian penting dari perekonomian lokal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan