Media Kampung – Dua kepala desa di Situbondo resmi diberhentikan sementara oleh pemerintah daerah karena belum mengembalikan dana desa yang menjadi temuan Inspektorat pada tahun anggaran 2024. Keputusan ini diambil setelah proses administrasi dan teguran yang telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyatakan bahwa pemberhentian sementara ini sudah melalui tahapan yang semestinya. “Sudah diberhentikan sementara ya, dan sesuai tahapannya jadi ya kita berhentikan sementara,” ujarnya pada Kamis, 21 Mei 2026.

Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7, yang mengatur sanksi bagi kepala desa yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 6. Sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis dilakukan oleh camat atas nama bupati. Apabila tidak ada penyelesaian, camat berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala desa bersangkutan.

Bupati Rio menambahkan bahwa camat sudah menjalankan prosedur dengan melayangkan beberapa kali surat teguran secara lisan dan tertulis, namun tidak diindahkan oleh kedua kepala desa tersebut. Oleh karena itu, langkah pemberhentian sementara menjadi keputusan yang diambil untuk menegakkan aturan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmaji, menjelaskan bahwa kedua kepala desa yang diberhentikan sementara itu berasal dari Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar dan Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit. Keduanya belum menyelesaikan pengembalian dana desa yang menjadi temuan Inspektorat pada tahun anggaran 2024.

“Dua kepala desa direkomendasikan diberhentikan sementara karena belum menyelesaikan pengembalian dana desa tahun anggaran 2024,” tegas Imam Darmaji. Sebelumnya, Kepala Desa Kayuputih di Kecamatan Panji juga telah diberhentikan sementara dengan alasan serupa terkait pengembalian dana desa tahun anggaran yang sama.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Pemkab Situbondo dalam menegakkan aturan mengenai pengelolaan dana desa dan memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan. Saat ini, proses administrasi pemberhentian sementara terhadap kedua kepala desa tersebut sudah berjalan dan menunggu tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.