Media Kampung – Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan sanksi tegas kepada 73 pelaku balap liar dengan denda maksimal Rp3 juta per orang. Putusan ini menjadi langkah hukum yang diambil setelah maraknya aksi balapan liar yang meresahkan masyarakat setempat dan membahayakan keselamatan di jalan raya.
Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Alto Antonio, menegaskan bahwa denda tersebut telah diputuskan tanpa ada peluang negosiasi. “Putusan balap liar sudah dijatuhkan. Dendanya Rp3 juta. Putusan ini maksimal dan tidak ada tawar menawar,” ujarnya pada Jumat (27/2/2026). Ia menambahkan, keputusan majelis hakim diambil dengan mempertimbangkan dampak negatif balap liar yang tidak hanya berisiko bagi pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Selama ini, aksi balap liar di sejumlah titik di Situbondo telah menjadi keluhan utama warga. Kehadiran penonton di lokasi balapan juga dianggap turut mendukung terjadinya aksi ilegal ini. “Mendukung aksi balap liar seperti menonton, itu sama saja ya, karena tidak akan ada balap liar kalau tidak ada penontonnya,” jelas Alto Antonio lagi.
Setiap pelaku diberikan waktu tujuh hari sejak putusan dijatuhkan untuk membayar denda tersebut. Jika tidak juga dibayarkan, maka pelaku harus menjalani pidana kurungan selama tiga hari. Apabila tetap tidak dipenuhi, motor para pelaku bisa dirampas dan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Situbondo sebagai upaya eksekusi.
Upaya penindakan terhadap balap liar juga dilakukan oleh kepolisian. Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra, mengungkapkan bahwa patroli rutin dilakukan setiap malam mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB di enam titik rawan balap liar. Lokasi yang kerap dijadikan arena balapan antara lain Talang di Kelurahan Mimbaan, jalan raya di Kecamatan Asembagus, Kecamatan Besuki, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Argopuro, serta Jalan Duwet di Kecamatan Panarukan.
Warga sekitar, seperti Insiyah yang tinggal di Jalan Raya Basuki Rahmat, mengaku sangat terganggu dengan aksi balap liar yang kerap terjadi di depan rumahnya. Ia berharap agar pelaku tidak hanya didenda, namun juga dipenjara agar memberikan efek jera. “Rumah saya di gang SMPN 1 Panji yang sering dijadikan aksi balap liar. Kalau saya keluar gang rumah mau jualan di pasar sekitar pukul 03:00 dini hari, sangat terganggu,” ungkap Insiyah.
Dengan putusan pengadilan yang menjatuhkan denda maksimal ini, diharapkan para pelaku dan penonton aksi balap liar berpikir dua kali sebelum melakukan kegiatan serupa. Aparat kepolisian pun tetap melakukan patroli intensif di titik-titik rawan untuk mencegah balapan liar kembali terjadi di wilayah Situbondo.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan