Media Kampung – Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penipuan yang menggunakan modus tukar uang baru, yang kerap terjadi menjelang Lebaran. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengonfirmasi bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang mahasiswi berinisial SDF.
Peristiwa ini bermula pada tanggal 15 Maret 2026, saat SDF melihat unggahan di WhatsApp yang menawarkan jasa penukaran uang baru pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000. Tersangka, yang diketahui bernama RPWA alias J, mematok tarif antara Rp36.000 hingga Rp45.000 untuk setiap bendel uang baru yang ditukar.
Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, SDF mentransfer uang sebesar Rp2.135.000 kepada tersangka untuk menukar uang baru pecahan Rp5.000 hingga Rp20.000. Namun, setelah menunggu selama tiga hari sesuai janji tersangka, uang baru yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Agung Hartawan menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa tersangka telah melakukan tindakan serupa terhadap 19 orang lainnya, dengan total kerugian mencapai Rp34.260.000. “Kami menduga masih ada korban lain yang belum melapor,” tambahnya.
Polisi kini telah menahan tersangka di sel tahanan Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk ponsel smartphone dan bukti transfer yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam penipuan ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP mengenai tindak pidana penipuan berkelanjutan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, khususnya menjelang hari besar seperti Lebaran.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan