Media Kampung – Seorang pria berinisial S (41) yang merupakan warga Desa/Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditangkap oleh Tim Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo pada Jumat (6/3/2026). Penangkapan ini terjadi setelah polisi melacak akun Facebook bernama ‘Friska’ yang menawarkan pompa air.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa jejak digital pelaku terendus saat ia memposting mesin pompa air curian di media sosial. Dari sini, polisi berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian yang dilakukan oleh S.

Pencurian mesin pompa air tersebut terjadi pada Februari 2026 di area persawahan Dusun Tanjung Banon, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran. Dalam melancarkan aksinya, S bertindak sendirian ketika suasana sekitar cukup sepi. Ia membuka tali pengikat mesin, mencabut pasak kayu penahan, dan melepaskan sambungan pipa air dengan tangan kosong.

Setelah berhasil mengambil mesin air yang cukup berat, pelaku membawanya pergi menggunakan sepeda motor. Merasa aman, S kemudian mencoba menjual barang curiannya melalui akun Facebook samaran. Namun, sebelum barang tersebut terjual, Tim Resmob Polres Situbondo lebih dulu mengendus keberadaannya dan melakukan penyelidikan mendalam.

Akibatnya, polisi berhasil melacak pemilik akun palsu tersebut dan menciduk pelaku beserta barang bukti yang ada. Saat ini, S telah ditahan di Mapolres Situbondo. Agung Hartawan juga menambahkan bahwa penangkapan ini membuka tabir kejahatan lain yang dilakukan oleh S.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui pernah melakukan tindak pencurian lain, termasuk membobol sebuah toko di Jalan PB Sudirman pada 17 Desember 2025 yang menyebabkan kerugian sekitar Rp4 juta bagi pemilik toko. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus pompa air tersebut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti, yaitu satu unit mesin pompa air dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan, telah diamankan di Mapolres Situbondo. Polisi juga telah menerbitkan laporan resmi dan melakukan gelar perkara, serta menetapkan tersangka dengan pasal tindak pidana pencurian yang tercantum dalam Pasal 476 KUHP.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.