Media KampungPolisi teler diduga pakai vape isi narkoba memicu kehebohan publik setelah video viral menyebar luas di media sosial, memaksa Polda Sumut menindak tegas.

Penggerebekan berlangsung pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026, di sebuah apartemen kawasan Medan yang dijadikan gudang penyimpanan vape berlabel “Ice Biru”.

Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan, dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, berhasil menangkap dua tersangka berinisial FS (25) dan DH (26) serta menyita ratusan unit vape.

Hasil inventarisasi menunjukkan total 294 buah vape yang mengandung zat narkotika, serta 74 butir pil “happy five” yang juga disita dalam operasi tersebut.

Vape tersebut disimpan di dua kamar terpisah dalam satu unit apartemen, menandakan adanya jaringan distribusi narkoba yang terorganisir.

Menurut pernyataan resmi Kompol Rafli, informasi awal diperoleh dari warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar area tempat tinggal korban.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan, menemukan jejak narkotika dalam 15 vape pertama yang disita sebelum memperluas pencarian ke seluruh ruangan.

Selama proses penyitaan, tim menemukan pula peralatan pengisian ulang dan bahan kimia pendukung yang biasa dipakai untuk memodifikasi zat psikoaktif menjadi cairan vape.

Rafli menambahkan bahwa terdapat seorang pengendali berinisial JD yang kini berada dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Pengendali tersebut diduga menjadi otak di balik peredaran vape narkoba ke sejumlah wilayah di Sumatera Utara, termasuk kota-kota kecil di sekitar Medan.

Polisi juga mencatat bahwa dua tersangka utama memiliki jaringan distribusi yang melibatkan kurir sepeda motor untuk mengantarkan produk ke konsumen akhir.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, pihak berwenang tengah mengumpulkan bukti digital dari ponsel para tersangka untuk melacak transaksi dan komunikasi mereka.

Polda Sumatera Utara secara resmi menanggapi kasus ini dengan memutuskan penetapan status paten (patsus) terhadap Kompol Dedi Kurniawan, yang sempat menjadi sorotan publik karena dugaan penggunaan vape narkoba.

Keputusan patsus diambil setelah Polda Sumut memverifikasi hasil pemeriksaan urine Kompol DK yang menunjukkan hasil negatif pada saat itu, namun video lama menimbulkan keraguan publik.

Direktur Polda Sumut menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur, tanpa intervensi politik atau tekanan eksternal.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika dalam bentuk vape yang semakin marak di Indonesia, terutama di kalangan remaja dan pekerja muda.

Menurut data Badan Narkotika Nasional, penggunaan vape berisi narkotika meningkat 23% pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Penggunaan vape sebagai sarana penyamaran narkoba dipilih karena kemudahan penyembunyian dan daya tarik rasa manis yang memikat konsumen.

Para ahli kesehatan menilai bahwa zat psikoaktif yang diubah menjadi cairan vape dapat menimbulkan risiko kesehatan lebih tinggi dibandingkan bentuk tradisional.

Pihak kepolisian berencana memperluas operasi ke daerah lain di Sumatera Utara untuk memutus rantai suplai vape narkoba.

Hasil penyidikan awal menunjukkan bahwa sebagian vape yang disita masih dalam proses produksi, menandakan adanya pabrik miniatur di wilayah tersebut.

Kompol Rafli menutup pernyataan dengan menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama.

Sementara itu, Kompol Dedi Kurniawan masih menunggu proses klarifikasi lebih lanjut, dengan harapan dapat membersihkan nama baiknya di mata publik.

Pihak Polda Sumut mengumumkan bahwa hasil investigasi lengkap akan dipublikasikan dalam rapat pers mendatang, menjanjikan transparansi penuh.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.