Media Kampung – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang bersama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) kembali memperketat pembatasan aktivitas di sekitar Gunung Api Semeru. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi bahaya erupsi, awan panas guguran, dan lahar yang dapat mengancam keselamatan warga.
Larangan Aktivitas di Sektor Tenggara dan Radius Bahaya
Kepala Pelaksana BPBD Lumajang, Isnugroho, menyatakan bahwa seluruh aktivitas dilarang di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan hingga jarak 13 kilometer dari puncak. Di luar radius tersebut, warga juga dilarang beraktivitas dalam jarak 500 meter dari tepi sungai Besuk Kobokan. Alasannya, awan panas dan aliran lahar berpotensi meluas hingga 17 kilometer dari kawah.
PVMBG menetapkan area sejauh 5 kilometer dari puncak sebagai zona berbahaya. Masyarakat diminta tidak memasuki wilayah ini karena rawan terkena lontaran batu pijar saat erupsi. Ancaman awan panas, guguran lava, dan lahar juga mengintai seluruh lembah sungai yang berhulu di puncak Semeru. Jalur prioritas yang harus diwaspadai meliputi Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, termasuk anak-anak sungainya.
Batasan Operasional Tambang dan Kewaspadaan Lahar
PVMBG juga memberikan dua batasan tegas bagi aktivitas tambang di sekitar Semeru. Pertama, jam operasional dibatasi hingga pukul 18.00 WIB dan operasi wajib berhenti total jika seismograf mencatat lahar dingin dengan amplitudo maksimal 25 mm. Kedua, aktivitas harus segera dihentikan jika terjadi erupsi disertai awan panas guguran skala besar.
Isnugroho menegaskan bahwa status dan rekomendasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika aktivitas vulkanik. Masyarakat diminta mengakses informasi hanya dari kanal resmi dan mengabaikan kabar yang belum terverifikasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan