Media Kampung – Samanhudi Anwar, mantan narapidana kasus korupsi dan perampokan, resmi menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar untuk periode 2026-2030. Terpilih melalui musyawarah olahraga yang berlangsung pada 19 Mei 2026, Samanhudi unggul dengan perolehan 22 suara mengalahkan rivalnya, Tony Andreas yang mendapatkan 15 suara.
Samanhudi yang juga dikenal sebagai politikus PDI Perjuangan dan pernah menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode, menyatakan keinginannya agar KONI dipimpin oleh putra daerah asli. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya tidak mengincar posisi tersebut, namun mendapat dorongan dari para pengurus cabang olahraga (cabor) agar menjadi ketua. “Saya ini sebetulnya enggak pengen jadi Ketua KONI. Karena desakan dari teman-teman, ya toh? Dari teman-teman cabor untuk melakukan, gimana KONI bisa dikenakan asli putra daerah,” ujar Samanhudi setelah terpilih.
Dalam pernyataannya, Samanhudi juga menyinggung intervensi pemerintah daerah dalam pengelolaan KONI. Ia menyayangkan campur tangan yang dianggapnya berlebihan dan mengingatkan agar kepengurusan olahraga berjalan independen tanpa pengaruh politik pemerintah. “Kalau ada umpamanya calon itu dari Wakil Wali Kota, saya mundur. Ini menurut saya grade-nya lebih turun. Pas jadi Wali Kota masa jadi KONI?” imbuhnya.
Namun, penetapan Samanhudi sebagai Ketua KONI tidak lepas dari polemik. Pemerintah Kota Blitar yang dipimpin Wali Kota Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin, menyatakan kekhawatiran terkait status hukum Samanhudi yang pernah menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi dan terlibat perampokan. Hal ini menimbulkan kendala dalam penyaluran dana hibah pembinaan olahraga melalui KONI Kota Blitar.
Menurut Mas Ibin, kajian hukum yang dilakukan pemerintah menunjukkan adanya larangan untuk memberikan dana hibah kepada organisasi yang diketuai oleh seseorang yang hak politiknya dicabut oleh pengadilan. Oleh karenanya, Pemkot Blitar berencana menyalurkan dana hibah langsung kepada pengurus cabang olahraga tanpa melalui KONI. “Kami butuh kehati-hatian dalam penyaluran hibah. Jangan sampai hibah yang kami berikan menurut aturan perundangan tidak diperbolehkan,” ungkapnya pada sebuah acara talkshow pemajuan olahraga pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Wali Kota Blitar juga menyatakan akan meminta fatwa hukum dari instansi berwenang untuk memastikan status hukum kepengurusan KONI di bawah Samanhudi. Fatwa ini dianggap penting agar penyaluran dana hibah dapat dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan masalah ke depannya. Namun, hingga kini belum dipastikan apakah fatwa akan dimintakan dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Mahkamah Konstitusi.
Samanhudi Anwar sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Blitar dua periode, yaitu dari 3 Agustus 2010 hingga 3 Agustus 2015, dan kemudian dari 17 Februari 2016 hingga 15 Februari 2019. Pada masa jabatan keduanya, ia pernah tersangkut kasus suap yang membuatnya divonis hukuman lima tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun oleh pengadilan kasasi. Setelah bebas bersyarat pada Oktober 2022, Samanhudi kembali menjadi sorotan terkait keterlibatannya dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Kondisi ini memunculkan dinamika baru dalam pengelolaan olahraga di Kota Blitar, terutama mengenai legalitas penyaluran dana hibah melalui KONI yang dipimpin oleh mantan napi. Pemerintah daerah berupaya mengambil langkah preventif agar proses pendanaan pembinaan olahraga tetap berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan masalah hukum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan