Media Kampung – Polresta Banyuwangi mengungkap dugaan penipuan oleh biro travel umroh PT Sahabat Zivana Haramain yang menjanjikan paket umroh murah kepada calon jemaah di Banyuwangi. Akibat penipuan ini, belasan korban gagal berangkat ke Tanah Suci meski sudah membayar uang ratusan juta rupiah.
Salah satu korban, Ida Setyowati dari Desa Sraten, Kecamatan Cluring, mengaku tertarik mendaftar setelah mendapat rekomendasi dari kerabat dan melihat rekam jejak keberangkatan jemaah yang ditunjukkan pihak travel. Ida kemudian mendaftarkan empat anggota keluarganya untuk perjalanan umroh selama sembilan hari.
Ida membayar Rp94 juta melalui agen freelance berinisial KIC, warga Kecamatan Gambiran, yang kemudian menyerahkan uang tersebut kepada AR, pemilik biro travel di Kecamatan Muncar. Meski pembayaran telah lunas sejak Oktober 2024, keberangkatan yang dijadwalkan Januari 2025 tak pernah terlaksana. Pihak travel terus memberikan berbagai alasan untuk menunda keberangkatan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menyatakan, sejauh ini telah ada 11 korban dengan total kerugian mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta. Travel tersebut menawarkan paket umroh dengan harga antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per jemaah, namun tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu KIC sebagai pencari jemaah dan AR sebagai pemilik biro travel. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi dengan tuduhan penyelenggaraan umroh tanpa izin resmi serta dugaan penipuan.
Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau dirugikan untuk segera melapor ke kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro travel umroh, terutama yang menawarkan harga jauh di bawah pasaran tanpa izin resmi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan