Media Kampung – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik penipuan travel umrah yang menjanjikan paket murah melalui Instagram. Dua perempuan berinisial ARMD dan KIC ditahan karena diduga menipu belasan calon jemaah yang akhirnya gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.

Kasus ini mencuat setelah laporan korban masuk pada akhir Desember 2025. Polisi menemukan sedikitnya 11 korban, termasuk dari luar Banyuwangi seperti Surabaya, yang gagal melaksanakan ibadah umrah meski telah membayar paket dengan harga terjangkau. Bahkan, ada sejumlah jemaah yang terlantar di Arab Saudi akibat kegagalan pemberangkatan tersebut.

Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa ARMD menjalankan usaha travel umrah melalui PT Sahabat Zivania Haramain tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam menjalankan operasionalnya, ARMD dibantu oleh KIC yang bertugas mencari calon jemaah.

Modus yang dipakai para pelaku sangat meyakinkan dengan menawarkan paket umrah seharga Rp 23 juta hingga Rp 27 juta. Mereka mempromosikan jasa melalui flyer dan akun Instagram, sering mengunggah foto serta video pemberangkatan jemaah untuk membangun kepercayaan calon korban.

Salah satu korban, Ida Setyowati, mengaku tertarik karena melihat akun Instagram travel tersebut sering mengunggah aktivitas keberangkatan. Ia pun mendaftarkan 10 anggota keluarganya dan membayar total Rp 94 juta. Namun, keberangkatan yang dijanjikan pada Januari 2026 terus mengalami penundaan dengan alasan penerbangan penuh dan jadwal yang diubah.

Ida bahkan menyatakan sudah empat kali gagal berangkat. Selain itu, polisi menemukan bahwa paspor milik jemaah digadaikan oleh pelaku kepada agen travel lain untuk mendapatkan pinjaman uang. ARMD berdalih pinjaman tersebut untuk membantu proses pemberangkatan, tapi kenyataannya para korban tetap tidak diberangkatkan.

Penyidik juga tengah menyelidiki kemungkinan tindak pidana lain terkait penawaran investasi yang dilakukan oleh tersangka kepada para korban. Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 500 juta dan masih berpotensi bertambah seiring jumlah laporan yang terus masuk ke polisi.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna memperkuat penyelidikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.