Media Kampung – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memimpin langsung Rapat DPP ke-59 di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2026). Rapat tersebut membahas langkah strategis partai dalam mengantisipasi ancaman krisis iklim global, khususnya fenomena El Nino yang diprediksi berlangsung panjang.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, hasil rapat akan dituangkan dalam instruksi resmi DPP. “Dengan instruksi ini, partai menegaskan kesiapsiagaan penuh dalam mengantisipasi potensi fenomena El Nino dan ancaman musim kemarau panjang,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Dalam Negeri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, El Nino di Indonesia diprediksi berlangsung dari Mei 2026 hingga Mei 2027. Ancaman nyata terhadap produksi pangan dan ketersediaan air bersih menjadi dasar PDIP bergerak cepat melalui seluruh struktur partai.
8 Poin Aksi Tanggap Darurat
Melalui Surat Instruksi No. 1110/IN/DPP/2026, DPP PDIP menggerakkan Tiga Pilar Partai (struktural, legislatif, dan eksekutif) untuk menjalankan delapan poin aksi, yaitu:
- Edukasi hemat air dan budaya menampung air bersih melalui tandon, sumur resapan, dan embung.
- Gerakan penyimpanan air dengan memfasilitasi pembangunan sarana penampungan dan optimalisasi mata air, sungai, serta air hujan.
- Mitigasi kekeringan melalui pemetaan wilayah rawan dan koordinasi dengan pemda untuk penyaluran air bersih.
- Mitigasi kebakaran lahan dengan patroli terpadu, sosialisasi pencegahan karhutla, dan penyediaan sarana pemadaman.
- Perlindungan sektor pertanian melalui pola tanam adaptif kekeringan, teknologi hemat air, dan bantuan bagi petani terdampak.
- Kecukupan pangan dengan memantau stok dan distribusi pangan untuk menjaga stabilitas harga.
- Solidaritas gotong royong dalam distribusi air bersih dan bantuan pokok.
- Pelaporan berkala kondisi wilayah ke DPP Partai.
Lanjutan Instruksi Sebelumnya
Langkah ini memperkuat Surat Instruksi No. 180/IN/DPP/2025 yang diterbitkan 15 Oktober 2025. Instruksi tersebut mewajibkan kepala daerah dan wakil kepala daerah kader PDIP untuk menata sumber daya air berdasarkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Empat poin instruksi meliputi inventarisasi mata air, review kebijakan swasta, prinsip ‘Merawat Pertiwi’, dan pertanggungjawaban ideologis ke DPP.
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menegaskan, kedua surat instruksi ditandatangani dirinya dan Sekjen Hasto Kristiyanto. “Ini menjadi bukti nyata bahwa PDI Perjuangan tidak hanya bergerak saat bencana tiba, melainkan konsisten membangun ketahanan lingkungan yang kokoh demi kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Eriko.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan