Media Kampung – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, memberikan respons terkait kritik atas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dianggap terlalu sering. Menlu menegaskan bahwa kunjungan kenegaraan tersebut merupakan bagian dari politik luar negeri bebas aktif Indonesia dan amanat konstitusi untuk menjaga hubungan internasional yang seimbang dan proaktif di tengah dinamika geopolitik global.

Menurut Sugiono, Indonesia harus berperan aktif dalam diplomasi global untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus berkontribusi pada perdamaian dunia. Kunjungan Presiden Prabowo selama 1,5 tahun terakhir dilakukan secara terukur dan direncanakan matang, melalui proses diskusi diplomatik dengan Kementerian Luar Negeri.

Menlu juga menjelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia tidak berpihak pada blok atau negara tertentu. Prinsip yang dipegang adalah “seribu kawan terlalu sedikit, satu musuh terlalu banyak.” Oleh karena itu, Indonesia perlu hadir di berbagai forum internasional serta menjalin kerja sama dengan semua negara agar mampu memperkuat posisi dan peran di kancah global.

Sugiono menyambut baik saran dan kritik yang disampaikan, terutama dari tokoh seperti Dino Patti Djalal, dengan catatan masukan tersebut harus konstruktif serta berbasis pada fakta dan data akurat. Ia menegaskan bahwa pertemuan tatap muka antara pemimpin negara memiliki nilai lebih dibanding komunikasi jarak jauh, memungkinkan pembahasan yang lebih komprehensif dan membangun kedekatan personal.

Dalam konteks domestik, survei Poltracking Indonesia menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran mencapai 72,2 persen, dengan kepercayaan publik sebesar 74,2 persen. Kepuasan ini didukung oleh program-program sosial seperti Makan Bergizi Gratis dan kepemimpinan yang tegas. Hal ini mencerminkan dukungan masyarakat pada kebijakan pemerintah, termasuk politik luar negeri aktif yang dijalankan.

Dengan berbagai kunjungan kenegaraan yang dilakukan, Indonesia berusaha menjadi jembatan perdamaian dan ketertiban dunia. Menlu Sugiono menegaskan bahwa semua langkah tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional yang aktif dan mandiri.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.