Media Kampung, Palembang – Sebuah kasus sengketa properti terjadi di Palembang yang melibatkan townhouse yang sudah dibayar tunai dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). FY, seorang pengusaha properti, menjadi tergugat dalam perkara perdata setelah ada klaim kepemilikan yang diajukan oleh TA, perempuan yang mengaku telah membeli townhouse tersebut lebih dahulu.
Persoalan ini muncul ketika TA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang dengan menggugat pengembang townhouse Sintia Regency sebagai tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang sebagai tergugat II, sementara FY menjadi turut tergugat II.
Proses Pembelian dan Penerbitan SHM
FY membeli townhouse tersebut secara tunai dan telah melalui berbagai proses pengecekan sebelum melakukan transaksi dan penerbitan SHM. Kuasa hukum FY, Indah Novel Suwa, S.H., M.M., M.Si., menyatakan bahwa sejak awal pembelian, tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau klaim atas objek tersebut. Setelah pengecekan dan pembayaran dilakukan, SHM pun diterbitkan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Munculnya Klaim dari Pembeli Lain
Namun sekitar lima bulan setelah SHM diterbitkan, TA mengklaim sebagai pembeli pertama berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat antara dirinya dan pengembang townhouse. Kondisi ini menyebabkan dua pihak mengklaim kepemilikan atas objek yang sama, menimbulkan sengketa hukum yang harus diselesaikan di pengadilan.
Persoalan Legalitas dan Proses Hukum
FY dan kuasa hukumnya mempertanyakan dasar pengembang menjual townhouse tersebut kepada kliennya jika memang sudah ada pembeli sebelumnya. FY berkomitmen mengikuti proses hukum perdata yang sedang berjalan namun juga membuka kemungkinan melaporkan masalah ini ke ranah pidana jika ditemukan indikasi tindak pidana dalam transaksi atau penerbitan dokumen.
Saat ini, perkara masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang. Kekuatan hukum masing-masing dokumen, baik SHM yang dimiliki FY maupun AJB yang diajukan TA, akan diuji untuk menentukan siapa yang memiliki hak sah atas townhouse tersebut.
Konsekuensi dan Pentingnya Verifikasi Kepemilikan Properti
Sengketa seperti ini menunjukkan pentingnya proses verifikasi yang menyeluruh dan transparan dalam transaksi properti untuk menghindari konflik kepemilikan. Sertifikat Hak Milik merupakan bukti legal yang kuat, namun apabila terdapat dokumen lain yang juga mengklaim hak, kasus ini dapat berakhir di pengadilan dan memerlukan penanganan hukum yang teliti.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pembeli dan pengembang agar memastikan kejelasan status hukum properti dan menghindari penjualan ganda yang dapat merugikan semua pihak terkait.















Tinggalkan Balasan