Media Kampung – Operasi pencarian korban kapal yang membawa 37 warga negara Indonesia (WNI) di perairan Pulau Pangkor, Malaysia, telah resmi dihentikan. Tim SAR Malaysia menghentikan pencarian setelah beberapa hari tidak menemukan korban tambahan.

Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) di Perak mengumumkan bahwa operasi pencarian dan penyelamatan berakhir pada Sabtu, 16 Mei 2026. Pencarian tersebut telah berlangsung sejak kapal tenggelam pada Senin, 11 Mei 2026.

Otoritas Malaysia melaporkan sedikitnya 16 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut, sementara 23 penumpang berhasil diselamatkan. Korban meninggal terdiri dari sembilan pria dan tujuh wanita, dengan seluruh jenazah dibawa ke rumah sakit di Perak untuk proses autopsi dan identifikasi.

Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa dari 14 WNI yang sempat masuk daftar pencarian, tujuh di antaranya ditemukan meninggal dunia. Sementara 23 WNI yang selamat berusia antara 21 hingga 48 tahun, terdiri dari 16 pria dan tujuh wanita, dan saat ini tengah menerima perawatan dari pihak berwenang Malaysia.

Diduga kapal tersebut membawa penumpang tanpa dokumen resmi dan berangkat dari Kisaran, Sumatra Utara, menuju beberapa wilayah di Malaysia seperti Pulau Pinang, Terengganu, Selangor, dan Kuala Lumpur. Insiden ini menyoroti risiko tinggi perjalanan ilegal menggunakan kapal kecil di perairan Malaysia.

Proses identifikasi korban masih berlanjut dengan kerja sama antara otoritas Malaysia dan pemerintah Indonesia. Penghentian operasi pencarian menandai babak baru dalam penanganan musibah ini, dengan fokus saat ini pada penanganan korban yang telah ditemukan dan investigasi lebih lanjut terkait insiden tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.