Media Kampung – Banyak orang tua sering bertanya apakah anak berusia 5,5 tahun sudah bisa masuk Sekolah Dasar (SD). Menjelang tahun ajaran baru, kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan jawaban yang lebih fleksibel terkait hal ini.

Melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD, pemerintah menetapkan usia 7 tahun pada 1 Juli sebagai prioritas utama penerimaan murid baru. Namun, anak berusia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar tanpa persyaratan tambahan.

Lebih dari itu, pengecualian usia bisa diperluas hingga minimal 5 tahun 6 bulan jika anak memiliki kecerdasan atau bakat istimewa. Selain itu, kesiapan psikis anak harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog tidak tersedia di daerah tertentu, dewan guru di sekolah terkait dapat memberikan rekomendasi pengganti.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa kesiapan anak mengikuti pembelajaran SD menjadi fokus utama dalam kebijakan ini. Usia semata tidak dapat dijadikan tolok ukur kemampuan anak beradaptasi di lingkungan sekolah formal.

Psikolog dari Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim, juga menambahkan bahwa tingkat kesiapan setiap anak berbeda. Kematangan belajar tidak hanya diukur dari usia kronologis, tetapi juga melibatkan aspek emosional, sosial, dan kemandirian anak.

Dengan demikian, anak umur 5,5 tahun bisa masuk SD selama memenuhi persyaratan khusus, terutama berupa rekomendasi dari psikolog profesional yang menilai kesiapan belajar anak. Kebijakan SPMB 2026 ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan pendidikan yang lebih inklusif dan berfokus pada kesiapan anak.

Orang tua diharapkan mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial dengan matang sebelum mendaftarkan anaknya ke SD di bawah ketentuan usia prioritas tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.