Media Kampung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur mengusulkan penambahan jumlah reses dari tiga kali menjadi enam kali dalam setahun. Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna pada Senin, 15 Juni 2026, sebagai upaya memperluas penyerapan aspirasi masyarakat.

Juru bicara Bapemperda, Hartono, menjelaskan bahwa perubahan tersebut menyesuaikan dengan aturan pusat dan kebutuhan internal DPRD Jatim. Selain penambahan reses, Raperda ini juga mencakup perubahan nomenklatur kendaraan dinas dan rumah dinas. “Jadi memang ada beberapa pokok, satu tentang perubahan nomenklatur kendaraan dinas, rumah dinas, kemudian juga yang sudah tidak kalah pentingnya adalah penambahan jumlah reses,” katanya.

Hartono menambahkan bahwa pembahasan masih berlangsung dan pihaknya meminta masukan dari berbagai pihak agar Raperda ini sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan Pemprov Jatim. “Ini kita mau naikkan dari tiga menjadi enam. Tetapi sekali lagi ini masih penjelasan awal, masih akan ada pembahasan-pembahasan,” ujarnya.

Data yang disampaikan Hartono menunjukkan bahwa dengan tiga kali reses per tahun selama lima tahun, 120 anggota dewan hanya menjangkau 1.350.000 orang atau sekitar 4,3 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu. Menurutnya, reses kini menjadi acuan penting dalam penyerapan aspirasi, sehingga perlu ditingkatkan frekuensinya. “Padahal reses ini sekarang kan dipakai acuan semuanya. Sehingga kita perlu memberikan kesempatan yang lebih kepada masyarakat, untuk bisa menyampaikan aspirasinya juga,” imbuhnya.

Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas reses dalam menjaring aspirasi warga Jawa Timur. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama fraksi-fraksi dan pihak terkait sebelum Raperda disahkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.