Media Kampung, Painan — Sekitar 70 persen wilayah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Namun, masyarakat adat yang ladang dan hutan ulayatnya masuk kawasan konservasi tersebut mengaku belum pernah menerima kompensasi dalam bentuk apa pun.

Baca juga:

Isu kompensasi kembali mencuat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar 8 Juli 2026 di Gedung PCC Painan. Dalam forum itu, perwakilan masyarakat Pessel, Jonaidi, SH, mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pessel (Pemkab Pessel) untuk melanjutkan perjuangan kompensasi yang pernah dirintis di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Dulu di era Pak JK dan Pak SBY, kita sudah mulai perjuangkan kompensasi ke PBB atas hutan yang dijadikan taman nasional ini. Karena pergantian pemerintahan, perjuangan itu terhenti. Pertanyaan kita sekarang, apakah Pemkab Pessel ada melanjutkan urusan tersebut?” kata Jonaidi dalam Rakernas tersebut, Sabtu (18/7).

Menanggapi pertanyaan itu, Pemkab Pessel disebut masih berpatokan pada regulasi bahwa urusan kehutanan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pandangan ini dinilai tidak sepenuhnya tepat. Secara regulasi, pengelolaan TNKS memang di bawah Balai Besar TNKS, Kementerian Kehutanan. Namun dalam praktiknya, setiap aktivitas pembangunan, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga dokumen AMDAL tetap diproses di pemerintah kabupaten setempat.

“Secara adat, batas Pessel itu jelas, dari ombak badabua sampai puncak bukik barisan. Jauh sebelum Indonesia merdeka, hutan itu adalah milik orang Minang,” ujar Jonaidi.

Baca juga:

Dampak Penetapan TNKS bagi Warga

Dampak penetapan TNKS paling dirasakan oleh warga di kecamatan yang berbatasan langsung dengan kawasan. Aktivitas ekonomi tradisional yang menjadi penopang hidup selama puluhan tahun terpaksa berhenti total. Warga tidak lagi bisa melakukan muarik kayu, mengambil hasil hutan bukan kayu seperti petai, jengkol, kulit kayu medang, damar, kemenyan, rotan, manau, buah-buahan hutan, hingga mengolah air enau.

Bahkan, banyak ladang produktif peninggalan orang tua yang terpaksa ditinggalkan begitu saja tanpa ada skema ganti rugi atau tali asih saat ditetapkan menjadi kawasan TNKS. Di sisi lain, setiap orang yang masuk kawasan TNKS dikenakan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam karcis disebutkan, masuk membawa kamera dikenai Rp 25 ribu, teropong Rp 25 ribu, handphone Rp 25 ribu, radio HT Rp 25 ribu, hingga laptop Rp 25 ribu.

“Tidak ada bayaran untuk warga dari pemerintah, tapi warga masuk hutan sendiri malah bayar,” keluhnya.

Solusi: Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan Hutan Konservasi

Daripada berpolemik soal kewenangan, Jonaidi yang sehari-hari berprofesi advokat di Kota Medan menawarkan jalan tengah yang konstruktif dan sesuai regulasi terbaru Kementerian Kehutanan, yakni skema Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan Hutan Konservasi. Ia mendorong Pemkab Pessel untuk secara resmi mengajukan kerja sama dengan Balai Besar TNKS untuk membuka kembali jalur legendaris Kambang – Muaro Labuh.

Baca juga:

Menurut catatan tetua adat, jalur tersebut sudah ada sejak zaman kakek moyang sebagai jalan penghubung Pesisir dengan darek. Karena tidak pernah dirawat, jalur tersebut tertutup lebatnya hutan. “Yang benar-benar masih hutan lebat itu cuma sekitar 32 kilometer lagi. Selebihnya sudah terbuka. Jika ini dijadikan jalan wisata tembus, manfaatnya luar biasa,” jelasnya.

Jika jalur wisata itu terealisasi, ada dua keuntungan besar. Pertama, bagi masyarakat Pessel dan Solok Selatan, akan terbuka akses ekonomi, pariwisata, dan konektivitas yang selama ini terisolasi. Kedua, bagi TNKS sendiri, jalur tersebut akan sangat efisien untuk patroli, mengurangi biaya transportasi, biaya operasional, dan efisiensi waktu pengawasan kawasan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kompensasi paling elegan dan produktif. Tidak meminta uang, tetapi meminta program kerja bersama yang saling menguntungkan antara penjaga hutan dan pemilik ulayat. Hingga laporan ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Bupati Pesisir Selatan dan Kepala Balai Besar TNKS terkait peluang skema kerja sama pemanfaatan tersebut.