Media Kampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melanjutkan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua tersangka lainnya. Penggeledahan dilakukan secara maraton di sejumlah titik di Jakarta untuk mencari barang bukti.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa hingga saat ini tim penyidik masih melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Namun, ia belum merinci lokasi-lokasi tersebut. “Tapi masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti dengan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat, masih berlanjut sampai sekarang,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (4/6).
Dalam dua hingga tiga hari terakhir, penyidik bergerak intensif untuk memburu barang bukti. “Masih terus berlangsung, jadi sistem kita adalah dua-tiga hari ini kita memang intensif untuk mencari barang bukti dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat secara maraton,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah kantor BGN dan menyita sejumlah bukti. Dalam perkara ini, Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Baru atau Pasal 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan