Media Kampung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum telah menyelesaikan 104 permohonan mediasi sengketa kekayaan intelektual (KI) dalam kurun waktu lima tahun, sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026. Langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi penyelesaian sengketa alternatif melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI atau e-Pengaduan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa mediasi menjadi instrumen penting dalam menciptakan iklim pelindungan KI yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak. “Penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang dialog yang lebih efektif dan efisien bagi para pihak. DJKI terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya melalui pencatatan dan pendaftaran KI agar hak-haknya memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran,” ujarnya dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Jumat, 29 Mei 2026.

Berdasarkan data DJKI, permohonan mediasi didominasi sengketa hak cipta dan merek. Hingga 20 Mei 2026, tercatat 11 permohonan mediasi dengan 10 perkara masih dalam proses dan 1 perkara telah selesai. Secara keseluruhan, sebagian besar dari total 104 permohonan sejak 2022 berhasil diselesaikan melalui mediasi.

Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa sistem e-Pengaduan mempercepat penanganan sengketa secara transparan dan terukur. “Melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI, proses penanganan mediasi dapat dilakukan secara lebih efektif mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, penunjukan mediator, hingga penyusunan berita acara hasil mediasi. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses penegakan hukum tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Seluruh tahapan pengajuan mediasi dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi secara elektronik. Pemohon dapat mengajukan mediasi melalui situs web pengaduan.dgip.go.id. Prosedurnya meliputi:

  • Mengisi data diri pemohon dan termohon (nama, alamat, email, nomor telepon).
  • Menuliskan deskripsi singkat karya dan deskripsi lengkap dugaan pelanggaran.
  • Mengunggah foto bukti dan dokumen persyaratan lainnya.

Setelah itu, DJKI melakukan pemeriksaan administrasi untuk memeriksa kelengkapan berkas, termasuk surat permohonan mediasi yang telah ditandatangani, bukti kepemilikan atau pendaftaran KI, dan uraian sengketa. Jika lengkap, mediator tersertifikasi dari DJKI atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum akan ditunjuk. Mediator melaksanakan pramediasi dengan memanggil pemohon untuk klarifikasi, menjelaskan prosedur, menyusun jadwal mediasi dengan pihak terlapor, hingga menyusun berita acara atau perjanjian perdamaian jika tercapai kesepakatan. Seluruh proses ditargetkan selesai maksimal sembilan hari kerja.

Melalui mekanisme ini, para pihak dapat memperoleh solusi saling menguntungkan tanpa proses hukum yang panjang. DJKI mengajak masyarakat memanfaatkan layanan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan mengedepankan musyawarah. DJKI juga mengimbau masyarakat melakukan pencatatan dan pendaftaran KI sejak dini untuk memperoleh hak eksklusif dan meminimalkan potensi sengketa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mendukung keberhasilan DJKI. Menurutnya, penyelesaian 104 sengketa melalui mediasi merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan pelindungan hukum yang efektif, cepat, dan berkeadilan. Mediasi menjadi instrumen penting karena mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian yang saling menguntungkan tanpa litigasi panjang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.