Media Kampung – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso tengah mengkaji skema pengangkatan kepala sekolah nonreguler guna memenuhi kebutuhan kepala sekolah yang terus meningkat. Langkah ini diambil karena banyak pejabat yang pensiun atau meninggal, sementara proses reguler terkendala kuota dan anggaran pelatihan.

Kepala Dispendik Bondowoso, Taufan Restuanto, menyatakan bahwa pengangkatan nonreguler memungkinkan kepala sekolah diangkat dari kalangan pelaksana tugas (Plt) atau guru yang belum memiliki sertifikat diklat kepsek. Namun, masa tugasnya dibatasi hanya satu periode, yaitu empat tahun, tanpa perpanjangan.

Salah satu kendala utama jalur reguler adalah biaya pelatihan yang tinggi. Contohnya, diklat bagi 90 calon kepala sekolah pada Mei 2026 menghabiskan anggaran sekitar Rp300 juta untuk 10 hari di Batu, Malang, termasuk biaya lembaga penguji, konsumsi, dan penginapan. Selain itu, minat guru untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah rendah karena tanggung jawab jabatan dinilai tidak sebanding dengan tunjangan.

Data Dispendik per Januari 2026 mencatat 130 SDN, 12 SMP, dan 5 TK di Bondowoso masih dipimpin oleh Plt kepala sekolah. Pemerintah daerah terus mencari solusi agar kebutuhan kepala sekolah terpenuhi dan layanan pendidikan tetap optimal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.