Penghapusan Status Tenaga Honorer Ditunda Hingga Desember 2024

waktu baca 2 menit
Menteri PANRB Tunda Penghapusan Tenaga Honorer

Media Kampung – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menekankan pentingnya menunda rencana penghapusan status hingga Desember 2024 untuk menghindari Pemberhentian Kerja () secara massal. Hal ini disuarakan dalam rapat dengan pemerintah mengenai RUU Aparatur Sipil Negara yang berlangsung di Gedung DPR, Senin (28/8/2023).

Nasib , yang diperkirakan berjumlah 2,3 juta orang di seluruh tanah air, menjadi sorotan utama dalam pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (). Hal ini berkaitan dengan rencana penghapusan status pada 28 November 2023.

Menanggapi hal ini, pemerintah telah menyiapkan beberapa opsi, termasuk mengangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seperti yang tertuang dalam Pasal 131 A RUU .

Pasal tersebut menekankan kebutuhan reorganisasi pegawai non- dengan tenggat waktu hingga Desember 2024. “Harus ada pasal yang memperkuat langkah ini, beri kami waktu hingga Desember 2024,” tegas Syamsurizal.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan (PANRB), , mengungkapkan alasan di balik keputusan penundaan penghapusan . Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menetapkan tanggal penghapusan.

Menurut Anas, kualitas rekrutmen pegawai, khususnya di tingkat , masih kurang memadai. Pola rekrutmen yang sembarangan dan seringkali didasari oleh pertimbangan politik telah mengakibatkan kualitas birokrasi yang kurang profesional.

Pimpinan daerah, seperti bupati dan gubernur, menurut Anas, selalu mencari celah untuk mengangkat tenaga honorer meski ada kebijakan yang melarangnya. “Sekalipun ada pagar yang tinggi, mereka akan mencari jalan untuk melompatinya,” ungkap Anas.

Sebagai solusi, Anas menyarankan agar UU memberikan ruang bagi rekrutmen tenaga honorer menjadi secara dengan basis kompetensi. Dia menekankan pentingnya kontrol dari atau kanreg-kanreg dan sistem rekrutmen yang transparan dan objektif.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita