DPR RI Dan Menpan RB Sahkan RUU ASN, Tak Ada Lagi PHK Massal Pada Tenaga Honorer

waktu baca 2 menit

JakartaDPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ) pada Sidang Paripurna yang berlangsung pada Selasa, 3 Oktober. Wakil Ketua , Sufmi Dasco Ahmad, memimpin sidang tersebut.

, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan (PANRB), menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU, termasuk Komisi II DPR, DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi , serta berbagai stakeholder lainnya.

Dalam RUU , salah satu poin penting adalah adanya perlindungan hukum bagi tenaga non- (honorer) yang berjumlah lebih dari 2,3 juta orang. Sebagian besar dari mereka bekerja di instansi daerah. Anas menegaskan bahwa RUU memberikan jaminan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja () masal bagi tenaga non-, sesuai dengan yang ditekankan oleh Presiden .

Foto: menpan rb sahkan ruu asn
Foto: dpr ri dan menpan rb sahkan ruu asn, tak ada lagi phk massal pada tenaga honorer

“RUU menjamin keberlanjutan pekerjaan bagi lebih dari 2,3 juta tenaga non- yang seharusnya berakhir pada November 2023,” kata Anas.

Selanjutnya, Anas menjelaskan bahwa akan ada perluasan skema kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (). Rincian lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Salah satu prinsip krusial yang akan diatur adalah perlindungan pendapatan tenaga non- agar tidak mengalami penurunan.

Menurut Anas, kontribusi tenaga non- sangat signifikan dalam pemerintahan. Untuk itu, pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga pendapatan mereka. Namun, di sisi lain, penataan yang dilakukan juga diharapkan tidak memberikan beban fiskal tambahan yang besar bagi pemerintah.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita