Jakarta – DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pada Sidang Paripurna yang berlangsung pada Selasa, 3 Oktober. Wakil Ketua dpr ri, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin sidang tersebut.
abdullah azwar anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi (PANRB), menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU, termasuk Komisi II DPR, DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, serta berbagai stakeholder lainnya.
Dalam RUU ASN, salah satu poin penting adalah adanya perlindungan hukum bagi tenaga non-ASN (honorer) yang berjumlah lebih dari 2,3 juta orang. Sebagian besar dari mereka bekerja di instansi daerah. Anas menegaskan bahwa RUU ASN memberikan jaminan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) masal bagi tenaga non-ASN, sesuai dengan yang ditekankan oleh Presiden jokowi.

“RUU ASN menjamin keberlanjutan pekerjaan bagi lebih dari 2,3 juta tenaga non-asn yang seharusnya berakhir pada November 2023,” kata Anas.
Selanjutnya, Anas menjelaskan bahwa akan ada perluasan skema kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Rincian lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Salah satu prinsip krusial yang akan diatur adalah perlindungan pendapatan tenaga non-asn agar tidak mengalami penurunan.
Menurut Anas, kontribusi tenaga non-asn sangat signifikan dalam pemerintahan. Untuk itu, pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga pendapatan mereka. Namun, di sisi lain, penataan yang dilakukan juga diharapkan tidak memberikan beban fiskal tambahan yang besar bagi pemerintah.

