Tak Lolos PPPK? Tenang! Pemkab Banyuwangi Siapkan Skema Paruh Waktu untuk Honorer!
Banyuwangi – Kabar baik untuk para tenaga harian lepas (THL) dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi! Bagi mereka yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II tahun 2024, pemerintah daerah telah menyiapkan solusi dengan mengangkat mereka sebagai PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini diambil untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat kerja dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) dalam rangka memantau pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024 di Banyuwangi. Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang khusus untuk mengakomodir tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu.
“Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK,” jelas Rifa, sapaan akrab Marifatul Kamila.
Rifa menjelaskan bahwa Pemkab Banyuwangi telah melaksanakan ujian kompetensi PPPK tahap I pada 4-16 Desember 2024 dengan jumlah peserta mencapai 3.353 orang, untuk memenuhi 614 formasi yang tersedia.
“Hasil tes seleksi PPPK 2024 telah diumumkan. Dari 3.353 peserta, yang lulus sebanyak 545 sehingga masih ada 69 formasi yang belum terisi, sehingga akan dilaksanakan seleksi tahap II,” ujarnya.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya penataan tenaga honorer yang hingga kini jumlahnya masih tersisa sekitar 2.186 orang di Banyuwangi. Dengan skema PPPK Paruh Waktu, diharapkan semua tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu dapat tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan.
Kepala BKPP Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, membenarkan pernyataan tersebut. Menurutnya, peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak lolos akan tetap diakomodasi sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Bagi yang lulus tes seleksi akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu, sedangkan yang tidak lulus akan diakomodir sebagai PPPK Paruh Waktu,” kata Ilzam.
Meskipun demikian, Pemkab Banyuwangi masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pengangkatan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dengan adanya kebijakan ini, para tenaga honorer di Banyuwangi bisa bernapas lega karena terhindar dari PHK dan tetap memiliki peluang untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.



