Media Kampung, Situbondo – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pejabat publik kerap menjadi perhatian masyarakat dan ramai dibicarakan di media sosial. Namun, sebelum ikut berkomentar, masyarakat perlu memahami bahwa setiap kasus memiliki proses hukum dan konstruksi perbuatan yang berbeda.

Praktisi Hukum Situbondo, Aman Al Mukhtar, menjelaskan bahwa anggota DPRD memiliki kedudukan hukum yang sama dengan warga negara lainnya. Menurutnya, istilah “terlibat narkoba” juga perlu diperjelas karena seseorang dapat berstatus sebagai pengguna, pecandu, maupun pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika dengan konsekuensi hukum yang berbeda.

Dalam Dialog Jember Menyapa Pro 1 RRI Jember, Rabu, 7 Oktober 2026, Aman menekankan pentingnya membedakan pengguna dengan pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ia mengatakan, proses asesmen diperlukan untuk melihat perbuatan, barang bukti, tujuan penggunaan, serta kondisi orang yang bersangkutan sebelum menentukan penanganannya.

“Jadi ada tiga ranah yang tidak boleh kita campur adukkan. Pidana, etik kelembagaan, dan mekanisme internal partai politiknya,” ujar Aman dalam dialog tersebut.

Ia menjelaskan bahwa persoalan anggota DPRD tidak hanya berkaitan dengan proses pidana, tetapi juga dapat menyentuh kode etik kelembagaan dan aturan internal partai politik.

Tokoh Masyarakat Situbondo, Zakariya Al-Ansori, menilai masyarakat perlu mendapatkan kejelasan agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat publik. Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan keteladanan karena anggota DPRD merupakan tokoh yang memiliki posisi dan pengaruh di tengah masyarakat.

Zakariya juga mengingatkan bahwa persoalan narkotika tidak hanya menyangkut pejabat atau kelompok tertentu, tetapi dapat menyentuh masyarakat luas termasuk pelajar. Karena itu, informasi yang jelas dan sikap yang tegas diperlukan agar pembahasan kasus tidak berhenti menjadi perbincangan di media sosial, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Di tengah derasnya informasi di media sosial, masyarakat dapat tetap mengikuti proses hukum tanpa terburu-buru memberikan vonis berdasarkan potongan informasi yang beredar. Perbedaan antara proses pidana, penanganan rehabilitasi, sanksi etik, dan mekanisme internal partai juga penting dipahami agar kritik publik tetap berada pada konteks yang tepat.