Media Kampung – Penulis utama makalah yang diajukan untuk nominasi Nobel Peace Prize 2026 oleh MBG mengakui telah mencatut nama tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto, tanpa izin resmi. Selain itu, penulis yang berinisial DD juga diduga menggunakan gelar akademik palsu dalam makalah tersebut.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan bahwa DD telah mengakui secara sepihak memasukkan nama-nama tokoh tanpa persetujuan mereka. “Yang bersangkutan sudah mengakui bahwa hampir semua nama yang tercantum tidak mengetahui, apalagi menyetujui,” ujar Brian Yuliarto di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Baca juga:

Permohonan Maaf Resmi dari Penulis Utama

Selain pengakuan tersebut, DD juga telah menyampaikan permohonan maaf resmi kepada pihak-pihak yang namanya dicatut dalam makalah ilmiah ini. Investigasi awal yang dilakukan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat Jenderal dan sejumlah dosen menemukan dugaan pelanggaran etik berupa penggunaan gelar akademik yang belum sah.

Menurut Brian Yuliarto, DD belum memiliki status Guru Besar dan baru saja menyelesaikan sidang promosi doktor. Namun, dalam makalah tersebut terdapat sebutan profesor dan doktor yang belum resmi diperoleh oleh DD. “Ini yang akan kita dalami lagi,” tambah Mendiktisaintek.

Baca juga:

Proses Investigasi Etik Akademik Masih Berlangsung

Komisi etik sedang melakukan penilaian terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk pencatutan nama tanpa izin dan penggunaan gelar akademik yang tidak sah. Menteri Brian menegaskan bahwa proses investigasi masih berjalan dan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kemendiktisaintek.

“Kita akan melihat semua secara keseluruhan, kemudian komisi etik akan bekerja. Yang pasti kita akan menjelaskan sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Baca juga:

Signifikansi Kasus bagi Dunia Akademik dan Publik

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi integritas akademik dan kredibilitas karya ilmiah di Indonesia. Pencatutan nama tokoh tanpa izin dan penggunaan gelar palsu dapat merusak reputasi institusi dan menimbulkan keraguan terhadap kualitas penelitian yang diajukan untuk penghargaan internasional seperti Nobel Peace Prize.

Langkah pengusutan dan penegakan kode etik akademik oleh Kemendiktisaintek diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat tata kelola akademik di masa mendatang.