Media Kampung, Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung memastikan penertiban pedagang kaki lima (PKL) akan terus dilakukan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan PKL agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi trotoar maupun fasilitas umum. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat untuk berjualan, tetapi meminta para pelaku PKL untuk mengikuti aturan yang sedang disusun oleh pemerintah.
“Kita tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang, tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung,” ujar Farhan saat ditemui di Grandia Hotel, Kota Bandung.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung, Budhi Rukmana, menjelaskan bahwa salah satu prinsip dalam penataan PKL adalah tidak boleh ada bangunan semi permanen maupun permanen yang berdiri di atas trotoar. Pemkot Bandung juga sedang menyusun Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota yang akan mengatur lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan berjualan PKL.
Menurut Budhi, PKL nantinya tetap diperbolehkan berjualan di lokasi yang sesuai peruntukan dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, bangunan yang digunakan tidak boleh bersifat permanen maupun semi permanen. Kedua, pedagang harus memastikan lokasi bersih ketika datang maupun setelah selesai berjualan. “Datang harus bersih, pulang harus bersih. Jadi tidak boleh ada sampah di sekitar situ,” tegas Budhi.
Jam operasional juga akan diatur sesuai karakteristik masing-masing lokasi, dengan waktu berjualan dapat ditentukan pada pagi, sore, maupun malam hari. Farhan menambahkan bahwa aturan mengenai PKL akan terus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Regulasi yang ada saat ini pun dapat direvisi jika diperlukan. “Setiap masa ada regulasinya. Mau tidak mau regulasi memang akan direvisi, disesuaikanlah,” ungkapnya.
Farhan juga menekankan bahwa penertiban akan tetap berjalan. Menurutnya, bangunan liar maupun permanen yang berdiri di atas trotoar dapat menimbulkan persoalan lain, termasuk terganggunya drainase dan menumpuknya sampah. “Penertiban jalan terus. Karena gini, ketika bangli atau PKL permanen di atas trotoar itu diangkut ya, drainasenya tidak terpelihara, sampahnya numpuk di mana-mana. Ya itu kan mau enggak mau lah, harus dibersihkan,” ujarnya.
Penertiban tidak hanya menyasar kawasan tertentu; Farhan mengatakan bahwa seluruh kelurahan di Kota Bandung menjadi bagian dari penataan. “Di semua kelurahan. Karena tidak ada kelurahan yang tidak bebas bangli,” katanya. Meskipun demikian, Pemkot Bandung tetap membuka ruang dialog dengan para pedagang yang menolak kebijakan penataan. Farhan menyebut bahwa adanya penolakan merupakan hal yang wajar dan pemerintah akan mengedepankan komunikasi. “Ada penolakan mah. Tapi kan kita membicarakan ini,” tutupnya.













