Media Kampung, Negara — Polres Jembrana mengamankan 16 unit kendaraan bermotor dalam penindakan balap liar atau trek-trekan di jalan baru Seacom, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, pada Sabtu, 4 Juli 2026, dini hari. Petugas dari Polsek Kota Jembrana, Satuan Samapta, dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana turun ke lokasi setelah menerima laporan melalui call center 110 sekitar pukul 01.20 WITA.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Penilangan manual langsung diberikan kepada para pelanggar. Selain itu, 16 kendaraan terbukti melanggar, seperti tidak menggunakan helm, surat-surat kendaraan tidak lengkap, dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknik (spektek). Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polres Jembrana untuk diamankan sebagai barang bukti guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Polres Jembrana mengundang para orang tua atau wali dari anak-anak yang terlibat balap liar untuk mengikuti pembinaan dan penyuluhan terkait penindakan pelanggaran lalu lintas pada Kamis, 9 Juli 2026.

“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya remaja agar tidak melakukan balap liar atau trek-trekan di jalan umum, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bagi para orang tua agar dapat meningkatkan pengawasan kepada anak, terutama saat malam hari. Masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan apabila diketahui ada aktifitas balap liar melalui layanan call center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujar IPDA I Putu Budi Astawa.