Media Kampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar rapat koordinasi bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Jembrana pada Kamis, 25 Juni 2026, di Negara. Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran strategis BPD dalam mengawasi tata kelola pemerintahan desa, khususnya pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Rapat yang mengangkat tema “Peran Strategis BPD Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan, Akuntabel dan Berintegritas” dipimpin langsung Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jembrana, Ni Kade Ari Sugianti, S.Pd., M.Pd., serta Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Jembrana, I Gusti Ketut Suharta, bersama para ketua BPD dari seluruh desa di Jembrana.
Dalam pertemuan tersebut, peserta mendapatkan penguatan terkait tugas, fungsi, dan kewenangan BPD sesuai regulasi yang berlaku. Kejaksaan menekankan bahwa pemahaman yang baik terhadap peran BPD merupakan faktor penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan. BPD tidak hanya berfungsi sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pembahasan peraturan desa bersama kepala desa serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Kejari Jembrana mendorong agar fungsi pengawasan BPD semakin optimal, khususnya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bantuan pemerintah, aset desa, hingga pelaksanaan program pembangunan. Pengawasan yang efektif diharapkan mampu mencegah munculnya potensi permasalahan hukum sejak dini, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa dapat dilaksanakan secara akuntabel dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Seluruh BPD di Kabupaten Jembrana tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), organisasi yang menjadi wadah komunikasi, aspirasi, dan pengembangan profesionalisme anggota BPD di seluruh Indonesia. Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dan BPD untuk memperkuat integritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan