Media Kampung – Satreskrim Polres Garut menetapkan mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berinisial YS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp653.562.688 berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 1 September 2025. Penyidikan dilakukan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahap I, II, III tahun 2022 dan Tahap I tahun 2023. Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengungkapkan bahwa YS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar dan penanggung jawab pengelolaan dana desa diduga tidak menggunakan anggaran sesuai APBDes. Dana yang seharusnya digunakan untuk perbaikan posyandu dan infrastruktur desa justru dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak, antara lain perangkat desa, DPMD Kabupaten Garut, BPKAD, KPPN, pihak kecamatan, dan perbankan. Keterangan ahli dari Inspektorat Daerah dan ahli hukum pidana juga dimintai untuk memperkuat pembuktian. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen APBDes, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, serta kwitansi yang diduga terkait penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.