Media Kampung, Bengkulu — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkan NC alias YYN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghimpunan dana tanpa izin yang merugikan 145 orang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Proses pemberkasan perkara terus berjalan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Baca juga:

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum memberikan keterangan untuk segera melapor kepada penyidik guna mendukung kelengkapan berkas perkara.

Baca juga:

Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar.

Polda Bengkulu mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga atau pihak yang menawarkan investasi dengan mengecek izin melalui otoritas berwenang sebelum menanamkan dana. Kepolisian juga mengajak masyarakat melapor jika menemukan aktivitas penghimpunan dana tanpa izin resmi.

Baca juga: