Media Kampung – Kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan musisi legendaris Fariz RM dan penyanyi Syahravi masih berlanjut dengan perkembangan terbaru yang menunjukkan keseriusan Fariz RM dalam menegakkan hukum dan etika di industri musik Indonesia.
Fariz RM, yang memiliki nama lengkap Fariz Rustam Munaf, menyatakan bahwa bukti pelanggaran yang ada sudah cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum. Ia menegaskan kronologi kejadian menjadi bukti utama yang meyakinkan untuk membuktikan pelanggaran hak cipta tersebut. Selain itu, Fariz menyebutkan bahwa pihak terlapor telah mengabaikan tiga kali somasi yang dikirimkan, termasuk somasi tertulis tangan yang ia sendiri sampaikan.
“Secara kronologis terjadinya peristiwa sampai kami laporkan itu jelas membuktikan pelanggaran. Serius,” ujar Fariz RM saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Dalam kesempatan lain, Fariz RM menegaskan bahwa tuntutan hukum yang dijalankan bukan sekadar untuk mendapatkan ganti rugi materi, melainkan untuk menegakkan etika dalam industri musik Indonesia. Ia menekankan pentingnya menghargai hak cipta dan tata cara penggunaan karya intelektual, serta berusaha melindungi warisan karya seni untuk generasi berikutnya, termasuk anak-anaknya.
“Yang saya sorot secara utama adalah pelanggaran etika. Sudah saatnya pelanggaran-pelanggaran di hak karya intelektual milik seseorang itu harus dibenahi secara etikanya, dihargai, dihormati tata cara penggunaannya, tidak bisa seenaknya begitu saja,” tambah Fariz RM usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (23/6/2026).
Proses hukum ini juga berjalan atas permintaan anak-anak Fariz RM yang merupakan pemilik PT Diva Kreasi Gemilang, perusahaan yang mengelola seluruh hak cipta karya-karya Fariz. Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik meliputi sekitar 10 pertanyaan yang dinilai penting untuk memperkuat kasus ini, sehingga perkara siap dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus pelanggaran hak cipta ini bermula dari laporan Fariz RM terhadap penyanyi Syahravi terkait lagu “Di Antara Kata” yang diduga digunakan tanpa izin. Langkah hukum ini menjadi sorotan penting dalam konteks perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di industri musik yang masih menghadapi berbagai tantangan etika penggunaan karya.
Penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi upaya menjaga kualitas dan kehormatan industri musik Indonesia secara menyeluruh. Fariz RM sebagai musisi berpengalaman mengingatkan bahwa menghormati hak cipta adalah bagian dari menghargai karya seni dan kreativitas yang telah diperjuangkan dengan susah payah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan