Media Kampung – Sumenep – Proses hukum kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 yang menjerat Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep berinisial IM memasuki babak baru. Kini, berkas perkara tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut telah diserahkan pada 8 Juni 2026. Penelitian dilakukan untuk memeriksa kelengkapan materiil dan formil sebelum ditentukan apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau perlu dilengkapi kembali oleh penyidik. “Jika masih ada kekurangan, penyidik harus melengkapi sesuai petunjuk JPU,” jelas Endro, Kamis (18/6/2026).
Sembari menunggu hasil penelitian, Kejari Sumenep memperpanjang masa penahanan tersangka IM. Perpanjangan ini berlaku sejak 13 Mei hingga 21 Juni 2026. Sebelumnya, IM ditahan pada 23 April 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah program kegiatan desa yang mengakibatkan kerugian negara.
Hingga saat ini, Kejari Sumenep masih menanti hasil penelitian JPU. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sebaliknya, jika masih kurang, penyidik harus melengkapi berkas sesuai arahan jaksa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan