Media KampungPagaralam, Media Kampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan. Seorang pria berinisial M (48) ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah di Gang Astra pada Rabu (17/6/2026) malam.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu dengan total berat bruto 2,28 gram yang disimpan dalam dua wadah berbeda: dua paket di dalam alat kosmetik merek Dazzle Me ungu dan tiga paket di dalam kotak permen biru muda. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung, tiga bal plastik klip bening, serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga hasil penjualan.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Resnarkoba Iptu Doris Pidriandi mengungkapkan bahwa tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Hasil tes urine M menunjukkan positif metamfetamina, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan jaringan yang lebih luas,” ujar Iptu Doris.

Tersangka kini ditahan di Polres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, tes urine, gelar perkara, dan mengirim sampel ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan. M dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.