Media Kampung – Proses eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, berlangsung ricuh pada Kamis (18/6/2026) pagi. Ratusan orang yang mengaku sebagai pekerja hotel menggelar orasi dan bentrok dengan aparat keamanan gabungan TNI-Polri. Meski sempat terjadi ketegangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tetap menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengambil alih pengelolaan aset bernilai tinggi tersebut.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. yang menyatakan bahwa negara adalah pemilik sah lahan eks HGB 26 dan 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto. Putusan bersifat uitvoerbaar bij voorraad, sehingga dapat segera dilaksanakan meskipun ada upaya hukum lain. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa pengosongan lahan dibantu oleh Polri dan TNI.
Ratusan pekerja yang menolak eksekusi berkumpul di area utara hotel sejak pagi. Mereka berorasi dari atas mobil komando sambil membentangkan spanduk penolakan. Salah satu orator mempertanyakan nasib mereka jika hotel dikosongkan, seraya berteriak, “Kami pekerja menolak adanya eksekusi pengosongan, bagaimana nasib kami nantinya akan di PHK?” Aparat keamanan berusaha membubarkan massa, namun situasi memanas hingga terjadi aksi lempar batu dan botol air mineral dari dalam hotel ke arah petugas. Polisi pun menyemprotkan water cannon untuk meredakan kericuhan.
Setelah pengosongan berhasil dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, PPKGBK bersama Kemensetneg langsung mengambil alih bangunan. Kuasa hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, menegaskan bahwa proses eksekusi berjalan di bawah payung hukum yang sah. “Eksekusi pada jam ini, detik ini, sedang berlangsung pengosongannya. Ada aparat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibantu aparat Kepolisian dan aparat yang lainnya,” ujarnya di lokasi. Chandra juga menyebut bahwa pemerintah memiliki dokumen otentik pembebasan lahan sejak tahun 1958 hingga 1962, termasuk tanda tangan warga setempat, sehingga klaim PT Indobuildco tidak berdasar.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa aset eks Hotel Sultan akan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan ke depan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemanfaatan barang milik negara. Sementara itu, kondisi interior hotel masih terjaga kemewahannya, dengan lampu gantung dan vas bunga anggrek di lobi, meskipun area pintu masuk dipenuhi batu dan sampah akibat kerusuhan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar kawasan GBK telah berangsur kondusif. Aparat keamanan masih berjaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah berkomitmen untuk mengelola aset tersebut secara transparan dan akuntabel demi kepentingan publik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan