Media Kampung – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penjelasan mengenai aturan baru yang mengatur pengisian jabatan di luar institusi Polri oleh anggota Polri aktif, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kepastian hukum terkait penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (9/6). Habiburokhman mengatakan pengaturan baru tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.

Dalam Putusan MK Nomor 114/2025, MK menegaskan bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri harus memiliki pengaturan dengan batasan yang tegas dan menutup celah penafsiran tentang frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri”. MK mengamanatkan bahwa pengisian jabatan di luar harus memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 223/2025 mengatur mengenai konstitusionalitas pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri aktif. MK menyatakan bahwa mekanisme untuk pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang Polri.

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR memandang kedua putusan MK tersebut bertujuan menjawab persoalan yang selama ini muncul dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. MK berupaya memberikan landasan pengaturan yang lebih adil, jelas, terukur, dan seimbang terkait pengisian jabatan oleh anggota Polri.

DPR dan pemerintah sepakat memasukkan pengaturan lebih lanjut dalam Pasal 28A UU Polri. Pasal ini menggabungkan dua amanat putusan MK dengan pengaturan yang lebih komprehensif, berkeadilan, dan seimbang. Pengisian jabatan di luar institusi Polri oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sepanjang berkaitan dengan lingkup tugas dan fungsi kepolisian atau melalui keputusan Presiden.

Habiburokhman menerangkan bahwa Pasal 28A mengatur bahwa anggota Polri pada prinsipnya hanya dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum. Contohnya seperti pada LPSK, Korpolkam, Kemenkum, atau BNN.

Meski demikian, pengisian jabatan pada institusi lain di luar bidang tersebut tetap dimungkinkan dengan persyaratan yang ketat. Pengisian pada institusi di luar itu masih dimungkinkan sepanjang dilakukan dengan permintaan dari kementerian/lembaga yang bersangkutan dan terkait dengan kemampuan atau keahlian yang dimiliki oleh anggota Polri, atau penugasan dari Presiden. Di luar itu semua, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Habiburokhman menambahkan bahwa tata cara, syarat, dan kriteria pengisian jabatan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.