Media Kampung – Perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri dalam Revisi Undang-Undang Polri mendapat dukungan dari pengamat. Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai kebijakan ini perlu dilihat dari perspektif pelayanan publik dan kebutuhan institusi, bukan semata-mata memperpanjang masa jabatan.
Fernando Emas menyebut anggota Polri yang telah mengabdi puluhan tahun memiliki pengalaman sangat berharga dalam menjaga keamanan, menyelesaikan konflik sosial, hingga membangun hubungan dengan masyarakat. Pengalaman tersebut tidak dapat digantikan begitu saja oleh personel baru.
Menurut dia, polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan adalah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat. Semua itu terbentuk melalui proses pengabdian yang panjang.
Di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks, negara membutuhkan personel yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga kematangan dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, usia pensiun Bintara hingga 59 tahun dan Perwira hingga 60 tahun masih relevan selama disertai evaluasi kesehatan dan kinerja yang ketat.
Fernando juga menekankan bahwa harapan hidup dan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia terus meningkat. Banyak aparatur negara maupun profesional yang masih aktif dan produktif pada usia mendekati 60 tahun. Selama seseorang masih sehat, profesional, dan mampu menjalankan tugas, pengalamannya masih dibutuhkan.
Ia menilai usulan pemerintah yang membedakan usia pensiun antara Bintara dan Perwira memiliki dasar logis, berkaitan dengan sistem pembinaan karier dan peningkatan kapasitas SDM di lingkungan Polri. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat kualitas pelayanan kepolisian, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara optimal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan