Media Kampung – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan tidak akan menghambat regenerasi di tubuh kepolisian. Hal ini disampaikan menyusul pengesahan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian oleh DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam aturan baru tersebut, batas usia pensiun untuk tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi maksimal 60 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, yaitu Kapolri, masa dinas dapat diperpanjang hingga satu tahun atau sesuai kebutuhan institusi berdasarkan keputusan presiden.

Kapolri meyakini bahwa ketentuan ini telah dirancang untuk mencegah terjadinya sumbatan karier atau bottleneck di lingkungan Polri. “Batas usia pensiun, saya kira sudah diatur sehingga terkait dengan sumbatan, terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa penambahan usia pensiun Kapolri merupakan bagian dari hak prerogatif presiden sebagai panglima tertinggi. “Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu,” kata Eddy.

Pengesahan RUU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Seluruh fraksi menyetujui perubahan tersebut, yang antara lain mengatur batas usia pensiun anggota Polri secara lebih rinci.

Kapolri menambahkan bahwa Polri akan menjalankan amanat undang-undang ini untuk meningkatkan pelayanan yang humanis, profesional, dan transparan. “Kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan,” pungkasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.