Media Kampung – Ahmad Rizki Hidayaturrahman (32), tersangka pembunuhan istrinya sendiri, bidan Murtafia Rafika Devi (34), yang bekerja di RSUD Besuki Situbondo, terancam hukuman 15 tahun penjara. Penyidik Satreskrim Polres Situbondo menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat (2) KUHP Baru dan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, Selasa (9/6/2026), menjelaskan bahwa Pasal 458 ayat (2) KUHP Baru mengatur tindakan kekerasan terhadap keluarga atau dalam satu rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman tersebut. Sementara itu, Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT mengatur kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp45 juta.

Penetapan pasal berlapis ini didasarkan pada pemeriksaan terhadap tersangka dan hasil penyelidikan. Tersangka mengaku tidak ada perencanaan untuk membunuh istrinya saat korban pulang dari tempat kerja. Sebelumnya, bidan Murtafia Rafika Devi ditemukan meninggal dunia di saluran drainase Jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, pada Sabtu (6/6/2026) malam. Jenazahnya dalam kondisi mengenaskan, tertutup sampah dan balok kayu di dalam saluran drainase. Korban diduga tewas akibat hantaman benda keras di bagian kepala.

Suami korban, Ahmad Rizki, menyerahkan diri ke Polda Jatim setelah kejadian. Setelah pemeriksaan intensif dan didukung cukup bukti, ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.