Media Kampung – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa empat warga negara Indonesia (WNI) masih menjalani proses penyidikan di Armenia terkait kasus tewasnya seorang WNI di Yerevan. Dua WNI lainnya yang sempat diamankan telah dibebaskan.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menyatakan bahwa peristiwa pembunuhan antar sesama WNI itu terjadi pada 15 Juli 2026 di ibu kota Armenia. Otoritas setempat mengamankan enam orang yang diduga terlibat, namun setelah pemeriksaan, dua di antaranya dilepaskan.
“Empat orang WNI lainnya masih menjalani proses hukum yang masih dalam proses penyidikan,” kata Heni dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
KBRI Kyiv selaku perwakilan Indonesia untuk Armenia telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia untuk meminta akses kekonsuleran bagi para WNI yang ditahan. Nota tersebut juga mencakup permohonan untuk melihat dan menangani jenazah korban guna proses pemulangan ke Indonesia.
“Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak kekonsuleran, KBRI Kyiv juga telah menyampaikan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran dan juga untuk bisa melihat jenazah untuk penanganan jenazah selanjutnya,” ujar Heni.
Hingga saat ini, Kemlu masih menunggu izin dari otoritas Armenia untuk mengakses para WNI yang ditahan. Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan pihak Armenia guna memastikan hak-hak hukum para WNI terpenuhi sesuai prosedur yang berlaku.













