Media Kampung – Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terus mendalami kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi, termasuk pimpinan ponpes berinisial AMR.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, membenarkan pemeriksaan terhadap pimpinan ponpes tersebut pada Senin, 8 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.
“Hari ini diperiksa,” kata Punguan. Ia menyebutkan total saksi yang telah dimintai keterangan berjumlah tujuh orang, terdiri dari korban, orang tua korban, dan pimpinan ponpes.
Sebelumnya, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di ponpes tersebut pada Kamis, 4 Juni 2026. Saat itu, penyidik juga meminta keterangan dari salah satu korban beserta ayahnya serta mendokumentasikan kondisi luka fisik korban.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan dua santri dengan luka bakar di sekujur tubuh beredar di media sosial Facebook. Kedua korban diketahui masih berusia 13 tahun. Satu santri dilaporkan meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka bakar serius.
Pimpinan ponpes, TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah, tiba di Polres Lombok Tengah sekitar pukul 09.00 Wita didampingi istri dan salah satu guru. Ia menjalani pemeriksaan hingga siang hari dengan jeda untuk istirahat, salat, dan makan.
Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB dan Pemerintah Provinsi NTB telah menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz memastikan dua santri yang selamat kini menjalani rawat jalan dan mendapat layanan psikologis. Seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS melalui skema pemerintah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan