Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tetap berkomitmen melakukan efisiensi anggaran meskipun Kementerian Keuangan berencana melonggarkan aturan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Saat ini, belanja pegawai di APBD Lombok Tengah mencapai 42 persen dari total APBD Rp2,4 triliun, dengan jumlah PNS dan PPPK mencapai 15 ribu orang.

Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung kebijakan relaksasi tersebut sesuai aturan, namun tetap berupaya menekan belanja pegawai agar sesuai ketentuan pada anggaran 2027. “Kami tetap mendukung kebijakan tersebut sesuai dengan aturan, sehingga belanja langsung itu bisa di angka 30 persen,” ujarnya di Lombok Tengah, Senin (29/6).

Langkah efisiensi yang dilakukan meliputi peningkatan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan mencapai Rp500 miliar lebih. Pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga alokasi belanja untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetap berjalan.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Rinatania Anggraeni Fajriani menilai krisis pembayaran gaji PPPK di sejumlah daerah merupakan akumulasi kegagalan reformasi pemerintahan daerah sejak era desentralisasi. Ia menekankan bahwa perekrutan PPPK harus dievaluasi bertahap dengan mempertimbangkan dinamika fiskal masing-masing daerah. “Ketika puluhan daerah hari ini tidak mampu membayar PPPK, persoalannya tidak sesederhana transfer pusat berkurang,” kata Rinatania dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).

Usulan relaksasi sementara batas maksimal belanja pegawai dari 30 persen dinilai layak sebagai solusi jangka pendek agar pelayanan publik tidak terganggu. Namun, kebijakan ini tidak boleh menjadi alasan untuk mengulangi kesalahan yang sama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.