Media Kampung – Piutang PBB Bondowoso mencatat akumulasi sekitar Rp36 miliar selama enam tahun terakhir, menandakan tantangan signifikan dalam pengelolaan pajak properti di wilayah tersebut.
Informasi tersebut diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso dalam laporan keuangan tahunan, yang mengungkap rata‑rata penunggakan mencapai enam miliar rupiah per tahun.
Peluncuran portal daring PBB pada awal tahun ini memicu peningkatan aduan warga terkait tagihan yang belum tercatat meski sudah dibayar.
“Masalah ini bukan semata‑mata kesalahan petugas, melainkan akibat sistem administrasi lama yang masih menggunakan metode setoran gelondongan tanpa mencantumkan Nomor Objek Pajak (NOP),” ujar Kepala Bapenda Bondowoso, Slamet Yantoko.
Metode setoran gelondongan mengandalkan pencatatan manual, sehingga data pembayaran sering kali terlepas dari data objek pajak yang sebenarnya.
Tanpa NOP, sistem dapat mencatat pembayaran yang belum dilakukan sebagai lunas, sementara pembayaran yang sah tidak masuk ke dalam basis data.
Bapenda menekankan perlunya penerapan NOP secara konsisten di tingkat desa dan kecamatan untuk meningkatkan akuntabilitas serta meminimalkan kebocoran pendapatan.
Sebagai respons, Bapenda membuka layanan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang bertujuan memperbaiki data objek pajak secara menyeluruh.
Proses pemecahan SPPT dilakukan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyesuaikan zona nilai tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat secara gratis, sehingga warga tidak dipungut biaya tambahan untuk memperbaiki data pajak mereka.
Perbaikan data diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bondowoso, mengingat pajak properti merupakan sumber pendapatan yang stabil bagi pemerintah daerah.
Secara nasional, masalah akurasi data PBB telah menjadi fokus pemerintah, dengan program digitalisasi yang bertujuan menurunkan tingkat penunggakan secara keseluruhan.
Bapenda Bondowoso kini tengah melaksanakan pelatihan bagi petugas pajak di tingkat desa dan kecamatan untuk memastikan penggunaan NOP yang tepat.
Hingga saat ini, proses pemecahan SPPT masih berjalan, dan Bapenda berkomitmen menyelesaikan backlog piutang dalam beberapa bulan mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan